<p> Persyaratan bantuan santunan penunggu pasien terdiri dari E-KTP, Kartu Keluarga (KK) Badung, Kartu Badung Sehat (KBS), dan Surat Keterangan Rawat Inap, dan sekarang ditambah dengan berfoto selfie bersama pasien. Jika penunggu pasien meminta bantuan mengurus santunan pada kelian, penunggu pasien dapat mengirim semua berkas persyaratan kepada kelian, namun jika penunggu pasien ingin mengurus langsung bisa mengirim foto ke nomor Whatsapp petugas yang menangani atau membidangi urusan tersebut di Dinas Sosial Kabupaten Badung. (019/KIM ABS)</p>
Foto Selfie, Syarat Tambahan Penunggu Pasien
30 Oct 2019