<div> Peraturan Desa (Perdes) yang di atur dalam UU Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.</div> <div> &nbsp;</div> <div> PERATURAN DESA</div> <div> &nbsp;</div> <div> Jenis peraturan di Desa meliputi Peraturan Desa, peraturan bersama Kepala Desa, dan peraturan Kepala Desa.&nbsp;</div> <div> &nbsp;</div> <div> Peraturan dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.&nbsp;</div> <div> &nbsp;</div> <div> Peraturan Desa dapat ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas/disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.&nbsp;</div> <div> &nbsp;</div> <div> Rancangan Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, tata ruang, pungutan, dan organisasi Pemerintah Desa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa harus dievaluasi oleh Bupati/Walikota.</div> <div> &nbsp;</div> <div> Hasil evaluasi tersebut diserahkan Bupati/Walikota maksimal 20 hari kerja sejak diterimanya rancangan peraturan tersebut.</div> <div> &nbsp;</div> <div> Setelah hasil evaluasi diberikan Bupati/Walikota, maka Kepala Desa wajib memperbaikinya dengan waktu paling lama 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi untuk melakukan koreksi.&nbsp;</div> <div> &nbsp;</div> <div> Jika Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, maka Peraturan Desa tersebut berlaku dengan sendirinya.</div> <div> &nbsp;</div> <div> Rancangan Perdes wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa yang juga berhak memberikan masukan terhadap Rancangan Perdes.&nbsp;</div> <div> &nbsp;</div> <div> Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa diundangkan dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh sekretaris Desa.</div> <div> &nbsp;</div> <div> Dalam pelaksanaan Peraturan Desa, Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai aturan pelaksanaannya.</div> <div> &nbsp;</div> <div> Peraturan bersama Kepala Desa merupakan peraturan yang ditetapkan oleh 2 atau lebih Kepala Desa yang melakukan kerja sama antar-Desa. Peraturan bersama Kepala Desa merupakan perpaduan kepentingan Desa masing-masing dalam kerja sama antar-Desa.</div> <div> &nbsp;</div> <div> Peraturan Desa yang telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa kemudian ditetapkan oleh Kepala Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa.</div> <div> &nbsp;</div> <div> Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki Desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.</div> <div> &nbsp;</div> <div> Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum, seperti:</div> <div> terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat;</div> <div> terganggunya akses terhadap pelayanan publik;</div> <div> terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum;</div> <div> mengganggu kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat Desa;&nbsp;</div> <div> diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antargolongan, serta gender.&nbsp;</div> <div> Sebagai produk politik, Perdes disusun secara demokratis/partisipatif dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa.&nbsp; Masyarakat Desa berhak untuk mengusulkan/memberikan masukan kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam proses penyusunan Perdes.</div> <div> &nbsp;</div> <div> Perdes yang mengatur kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal Desa dalam pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat Desa dan BPD.</div> <div> &nbsp;</div> <div> Jika terjadi pelanggaran pelaksanaan Perdes yang ditetapkan, maka BPD wajib mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut menurut kewenangan yang dimiliki.</div> <div> &nbsp;</div> <div> Masyarakat Desa juga mempunyai hak untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara partisipatif terhadap pelaksanaan Peraturan Desa.</div> <div> &nbsp;</div> <div> Selain Peraturan Desa, jenis peraturan lainnya adalah Peraturan Kepala Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa.</div> <div> &nbsp;</div> <div> PERATURAN DESA_PP No. 43_2014</div> <div> &nbsp;</div> <div> TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA</div> <div> &nbsp;</div> <div> Peraturan Desa</div> <div> &nbsp;</div> <div> Rancangan peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa untuk mendapatkan masukan dan ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.</div> <div> &nbsp;</div> <div> Rancangan peraturan Desa yang disepakati disampaikan oleh pimpinan BPD kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.</div> <div> &nbsp;</div> <div> Rancangan peraturan Desa wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.</div> <div> &nbsp;</div> <div> Peraturan Desa mulai berlaku/mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh sekretaris Desa.</div> <div> &nbsp;</div> <div> Peraturan Desa yang telah diundangkan disampaikan kepada bupati/walikota sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah diundangkan.&nbsp;</div> <div> &nbsp;</div> <div> Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.</div> <div> &nbsp;</div> <div> Peraturan Kepala Desa</div> <div> &nbsp;</div> <div> Peraturan kepala Desa merupakan peraturan pelaksanaan peraturan Desa dan ditandatangani oleh kepala Desa.</div> <div> &nbsp;</div> <div> Peraturan kepala Desa diundangkan oleh sekretaris Desa dalam lembaran Desa dan berita Desa. Peraturan kepala Desa wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa.</div> <div> &nbsp;</div> <div> Pembatalan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa&nbsp;</div> <div> &nbsp;</div> <div> Jika peraturan Desa/peraturan kepala Desa bertentangan dengan kepentingan umum/ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maka dapat dibatalkan oleh bupati/walikota.</div> <div> &nbsp;</div> <div> Peraturan Bersama Kepala Desa&nbsp;</div> <div> &nbsp;</div> <div> Peraturan bersama kepala Desa merupakan peraturan kepala Desa dalam rangka kerja sama antar-Desa yang ditandatangani oleh 2 (dua) Desa atau lebih kepala Desa yang melakukan kerja sama antar-Desa. (006/KIMABS)</div>
PERATURAN DESA_UU Desa & PP 43/2014
05 Dec 2019