Kembali
Fungsi Kita Bayar SWDKLLJ
20 Nov 2019
·Oleh : Desaabiansemal
·313 kali dibaca
<div>
Korban /Pasien Kecelakaan yang belum punya BPJS kesehatan ataupun BPJS ketenagakerjaan.</div>
<div>
coba dibaca seksama STNK anda</div>
<div>
Pernah mendengar atau membaca SWDKLLJ ?</div>
<div>
Coba rekan-rekan cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.</div>
<div>
Terus SWDKLLJ apakah itu..... ?</div>
<div>
Kegunaannya utk apa..... ? SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.</div>
<div>
Nah dgn membayar SWDKLLJ sa'at membayar pajak kendaraan, maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama Jasa Raharja.</div>
<div>
.</div>
<div>
Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan..... ! Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-</div>
<div>
Sedang kendaraan utk jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,-</div>
<div>
.</div>
<div>
Kegunaan yg didapat dari SWDKLLJ, yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya.</div>
<div>
.</div>
<div>
Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI</div>
<div>
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017</div>
<div>
tanggal 13 Februari 2017.</div>
<div>
Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).</div>
<div>
Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah). Biaya perawatan luka² maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah), naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).</div>
<div>
Penggantian biaya P3K dari tdk ada menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah).</div>
<div>
Penggantian biaya ambulans dari tdk ada menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah). Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris - red), dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah), naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).</div>
<div>
.</div>
<div>
Bagaimana cara utk dapatkan santunan tsb.... ?</div>
<div>
1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.</div>
<div>
2. Isi formulir ajuan dgn memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, Jati diri (KTP - red) korban/ahli waris korban.</div>
<div>
( Tp seringnya korban atau keluarga korban laka lantas males bgt ngurus Laporan Kepolisian. Ingat ya.. Ini syarat penting!!! Mau dpt hak? Harus uruslahhh..)</div>
<div>
3. Jika korban luka² dilampirkan kwitansi biaya perawatan & pengobatan yg asli.</div>
<div>
Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.</div>
<div>
4. Hak santunan menjadi tdk berlaku bila wkt mengajukan nya lbh dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah Atau tak dilakukan penagihan dlm kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.</div>
<div>
Oh ya, santunan ini diberikan tdk hanya pada seseorang / pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yg turut jadi korban kecelakaan.</div>
<div>
.</div>
<div>
Jadi kita hrs tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya...</div>
<div>
.. !!!</div>
<div>
Kita semua wajib tahu.... ! (006/KIMABS)</div>
Media (Foto atau Video)
20 Nov 2019
·Desaabiansemal
·313 kali dibaca
Berita Desa lainnya