Kembali

Fungsi Kita Bayar SWDKLLJ

20 Nov 2019

·

Oleh : Desaabiansemal

·

313 kali dibaca

<div> Korban /Pasien Kecelakaan yang belum&nbsp; punya BPJS kesehatan ataupun BPJS ketenagakerjaan.</div> <div> coba dibaca seksama STNK anda</div> <div> Pernah mendengar atau membaca SWDKLLJ ?</div> <div> Coba rekan-rekan cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ.</div> <div> Terus SWDKLLJ apakah itu..... ?</div> <div> Kegunaannya utk apa..... ? SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.</div> <div> Nah dgn membayar SWDKLLJ sa&#39;at membayar pajak kendaraan, maka otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yg bernama Jasa Raharja.</div> <div> .</div> <div> Besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan..... ! Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc, akan dikenai tarif sebesar Rp. 35.000,-</div> <div> Sedang kendaraan utk jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dll, sebesar Rp.143.000,-</div> <div> .</div> <div> Kegunaan yg didapat dari SWDKLLJ, yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya.</div> <div> .</div> <div> Besarnya santunan yg diberikan oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI</div> <div> Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017</div> <div> tanggal 13 Februari 2017.</div> <div> Meninggal dunia (ahli waris) dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000 (Lima puluh juta Rupiah).</div> <div> Cacat tetap dari Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta Rupiah), naik menjadi Rp. 50.000.000,- (Lima puluh jutaRupiah). Biaya perawatan luka&sup2; maksimal dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah), naik menjadi Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta Rupiah).</div> <div> Penggantian biaya P3K dari tdk ada menjadi Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah).</div> <div> Penggantian biaya ambulans dari tdk ada menjadi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah). Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris - red), dari Rp. 2.000.000,- (Dua juta Rupiah), naik menjadi Rp. 4.000.000,- (Empat juta Rupiah).</div> <div> .</div> <div> Bagaimana cara utk dapatkan santunan tsb.... ?</div> <div> 1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.</div> <div> 2. Isi formulir ajuan dgn memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian / pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, Jati diri (KTP - red) korban/ahli waris korban.</div> <div> ( Tp seringnya korban atau keluarga korban laka lantas males bgt ngurus Laporan Kepolisian. Ingat ya.. Ini syarat penting!!! Mau dpt hak? Harus uruslahhh..)</div> <div> 3. Jika korban luka&sup2; dilampirkan kwitansi biaya perawatan &amp; pengobatan yg asli.</div> <div> Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.</div> <div> 4. Hak santunan menjadi tdk berlaku bila wkt mengajukan nya lbh dari 6 bulan, sejak mulai terjadinya musibah Atau tak dilakukan penagihan dlm kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan di setujui oleh Jasa Raharja.</div> <div> Oh ya, santunan ini diberikan tdk hanya pada seseorang / pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yg turut jadi korban kecelakaan.</div> <div> .</div> <div> Jadi kita hrs tahu hak kita &amp; jangan pernah terlambat memprosesnya...</div> <div> .. !!!</div> <div> Kita semua wajib tahu.... ! (006/KIMABS)</div>

Media (Foto atau Video)

Fungsi-Kita-Bayar-SWDKLLJ_944351.jpeg

20 Nov 2019

·

Desaabiansemal

·

313 kali dibaca