<div style="text-align: justify;"> Abiansemal, (15/10/2019)</div> <div style="text-align: justify;"> &nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> Paham radikal yang semakin meluas akhir-akhir ini, dan yang terakhir adalah kasus penusukan kepada Menkopolhukam Wiranto yang juga berbau muatan politik dan terorisme. Apalagi ditambah dengan mudahnya warga Indobesia untuk di hasut sehingga membuat situasi keamanan menjadi kacau dan tidak kondusif. Untuk mengantisifasi hal tersebut Pemerintah Abiansemal mengadakan pertemuan dengan anggota&nbsp; Limas beserta para kelian Dinas Se desa Abiansemal selasa 15 oktober 2019.&nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> &nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> Pertemhan tersebut membahas tentang bagaimana cara untuk mengantisifasi hal-hal yang tidak diinginkan secara dini, salah satunya adalah melalui &quot;ketertiban Penduduk Pendatang&quot;.&nbsp; Dimana dijelaskan oleh Perbekel Desa Abiansemal setiap penduduk yang tidak memiliki ktp Abiansemal, atau tercatat secara dinas di Desa Abiansemal namun tinggal atau menetap di desa Abiansemal dapat dikatakan penduduk pendatang dan wajib untuk didata. Peran Limas dan kelian dinas disini adalah membantu pemerintah dalam mendata penduduk pendatang, dimana nantinya para limas dengan kelian dinas sebagai koordinator akan meminjam ktp kepada setiap warga pendatang untuk diambil datanya, setelah selasai pencatan.&nbsp; Ktp dapat diambil kembali di kantor desa dengan membawa photo kopi kartu keluarga paling lambat dua hari setelah ktp warga tersebut dipinjam.</div> <div style="text-align: justify;"> &nbsp;</div> <div style="text-align: justify;"> Ditambahkan oleh Putu Santika selaku sekretaris desa, mekanisme pengambilan atau peminjam ktp akan dilakukan mulai besok. Limas akan bergerak sesuai ruang lingkup masing-masing banjar, dan lama waktu yang dibutuhkan untuk pengambilan ktp warga pendatang tergantung jumlah penduduk pendatang yang ada di kawasan banjar tersebut. Ditekankan bahwa peminjaman ktp untuk dibawa ke kantor desa adalah guna untuk pencatatan data&nbsp; penduduk pendatang yang nantinya, datanya akan diinput disistem informasi kependudukan desa, sama sekali tidak berkaitan dengan pembayaran iuran atau bahkan pungli. (006/KIMAbs)</div>
Sistem Informasi kependudukan, Bentuk Antisipasi Dini Desa Dalam menangkis Paham Radikal
15 Oct 2019