<div> Abiansemal, ( 22/02/19)</div> <div> &nbsp;</div> <div> &nbsp; &nbsp; Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Abiansemal hari ini menemui Sekretaris Desa dan Kasi Pemerintahan Desa Abiansemal untuk berkoordinasi terkait dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Data Dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi</div> <div> &nbsp;</div> <div> &nbsp; Berdasarkan Permendes diatas pada pasal 3 ayat 1 yang berbunyi :</div> <div> 1. Data dan informasi desa terdiri atas data dan informasi mengenai :</div> <div> a. Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dan</div> <div> b. Pembangunan kawasan perdesaan.</div> <div> Sekretaris Desa Abiansemal, I Putu Santika. SE menyarankan agar KIM Desa Abiansemal memprioritaskan yang menjadi pemberitaan utama ialah terkait dengan kegiatan Desa Abiansemal dan tidak memberitakan mengenai hal-hal yang berbau politik.&nbsp;</div> <div> &nbsp;</div> <div> &nbsp; &nbsp;Perbekel Desa Abiansemal, Ida Bagus Bisma Wiratma, menuturkan hal yang sama, KIM disarankan untuk memprioritaskan meliput atau memberitakan mengenai kegiatan desa yang berfokus kepada Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi No 10 tahun 2016. (019/KIMABS)</div>
Koordinasi KIM ABS Bersama dengan Pemerintah Desa Abiansemal
22 Feb 2019