<pre id="m_-5678159177222399802yMail_cursorElementTracker_1525080005301" style="white-space: pre-wrap; font-size: 12.8px; font-family: inherit; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px;"> Abiansemal (30/04/2018)       Menindak lanjuti surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung Nomor 471.13/3160/CS, tertanggal 6 Desember 2017. Perihal tersebut di atas, sesuai dengan Penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 2 tahun 2016, tentang Kartu Identitas Anak (KIA), sebagai upaya kepada seluruh penduduk dengan tujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta upaya memberikan pemenuhan hak konstitusi warga Negara.        Berkenaan dengan hal tersebut diatas, maka pemerintah desa dalam hal ini Perbekel Desa Abiansemal mengimformasikan kepada seluruh kelian yang ada dilingkungan agar informasi tentang KIA berserta persyaratan diketahui oleh warga masyarakat dalam pengajuan KIA ini terutama warga yang mempunyai anak yang berumur 0 - 17 tahun. Adapun persyaratan adalah sebagai berikut : 1. Bagi anak yang berumur 0-5 tahun mengajukan KIA tanpa melampirkan pas photo, sedangkan untuk anak 5-17 tahun kurang 1 hari wajib </pre> <pre style="white-space: pre-wrap; font-size: 12.8px; font-family: inherit; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px;"> melampirkan pas photo berukuran 3X4 berwarna dengan ketentuan kelahiran di tahun genap latar belakang biru dan yang ganjil latar belakang merah. 2. Menggunakan map merah 3. Foto copy Kartu Keluarga 4. Foto copy akte kelahiran 5. Foto copy KTP kedua orang tua          Di temui di tempat yang sama, Ida Bagus Bisma Wiratma menyatakan akan membantu warganya dalam pengurusan KIA, karena ini merupakan program dari pemerintah pusat, jadi diharapkan para warga ikut bertasipasi dalam penyelenggaraannya, imbuhnya.(006/KIMABS).</pre>
Sudahkah Anda Mengurus KTA Untuk Buah Hati Anda ?
30 Apr 2018