<div dir="auto" style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12.8px;"> Abiansemal - (27/04/2018)</div> <div dir="auto" style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12.8px;"> Sosialisasi untuk masyarakat calon penerima Usaha Ekonomi Produktif atau disingkat UEP bagi masyarakat wilayah Abiansemal yang diadakan di Kantor Desa Abiansemal (27/04). Dengan dihadiri calon penerima UEP beserta Perbekel dan aparat Desa. Dalam rapat ini menjelaskan tentang syarat dan aturan untuk calon penerima UEP agar nantinya bisa melengkapi persyaratan dan menjalankan usaha tersebut dengan baik. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat kurang mampu dan meningkatkan kesejahteraan warga. UEP ini menyangkut dalam Bidang peternakan, pertanian, perkebunan, kerajinan dan perdagangan.</div> <div dir="auto" style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12.8px;">  </div> <div dir="auto" style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12.8px;"> Staf desa yang bertanggung jawab dan mengurus kegiatan ini adalah I Made Somia selaku kasi pelayanan di kantor Perbekel Abiansemal. “<em>syarat dasar untuk calon penerima UEP ini adalah masuk dalam list Daftar Penerima Manfaat (DPM) dan hasil Musyawarah Desa (MusDes). Untuk pencairan dana tersebut harus melampirkan fotocopy Kartu Keluarga(KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan fotocopy buku tabungan atas nama yang bersangkutan. Calon penerima UEP belum pernah menerima /mendapat bantuan sebelumnya. Kemudian dana tersebut murni untuk pembelian bahan dan alat usaha seperti bibit dan bahan pakan, tidak diperbolehkan menggunakan dana tersebut untuk pembangunan seperti Kandang, dll.</em></div> <div dir="auto" style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12.8px;">  </div> <div dir="auto" style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12.8px;"> Menurut Wayan Sunarsa selaku Kasi RTLH (Rumah Tangga Layak Huni) Dinas Sosial mengatakan, <em>“Dana UEP ini sudah disiapkan oleh pemerintah kabupaten Badung sebesar Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) pemerintah kabupaten Badung mengharapkan tahun 2018 ini menuntaskan masyarakat dengan ekonomi kurang mampu (KK miskin). Diharapkan usaha yang dijalankan tidak mengalami kerugian/ bangkrut karena akan terkena tilang atau sanksi. Dan persyaratan untuk calon ppenerima UEP diharapkan segera melengkapi dan menyetorkan ke kantor desa”.</em> Jelasnya</div> <div dir="auto" style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12.8px;"> Menurut IB Bisma Wiratma selaku Perbekel desa Abiansemal menyampaikan <em>“setelah dana UEP ini diterima diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan dan memelihara usahanya dengan baik karena dana ini hanya diberikan sekali dan agar tidak disalahgunakan”. </em>Ungkapnya</div> <div dir="auto" style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12.8px;"> (010/KIMABS)</div>
Sosialisasi Program UEP Tahun 2018, Peserta Di Anggarkan 15 Juta Rupiah Per Orang
27 Apr 2018