Kembali

Tertib Administrasi Syarat Utama Pencairan Dana Santunan Kematian

30 Mar 2018

·

Oleh : Desaabiansemal

·

495 kali dibaca

Tertib Administrasi Syarat Utama Pencairan Dana Santunan Kematian

Abiansemal (30/03/2018)

Kita wajib memiliki akta kelahiran, akta pernikahan, KK (Kartu Keluarga) dan KTP, selain semua hal tersebut juga ada yang namanya akte kematian. Kita sebagai anggota keluarga, mestinya memiliki akta kematian bagi anggota keluarga kita yang sudah meninggal. Akte kematian ini khususnya di kabupaten Badung berfungsi untuk mendapatkan santunan kematian dari pemerintah daerah (PEMDA). Di desa Abiansemal selain memfasilitasi pembuatan akte kematian, nantinya juga ada santunan dari pemerintah desa.

Menurut I Made Nada Sarinada selaku kelian dinas banjar aseman "untuk pembuatan akte kematian ini sangat mudah, anggota keluarga dari masyarakat hanya perlu mengumpulkan KK (kartu keluarga) dan KTP dari anggota keluarga yang meninggal, dan prosesnya pun tidak memerlukan waktu yang lama".

Salah seorang warga I Made Murdika yang memegang akte kematian ayahnya mengatakan " selain untuk mendapat santunan, Akte kematian juga berfunngsi untuk mengetahui tanggal, bulan dan tahun kita kehilangan keluarga (meninggal), karena pada akte kematian sudah tertera.

Di tempat terpisah Ida Bagus Bisma Wiratma S.H  selaku perbekel desa Abinsemal mengungkapkan selalu siap memfasilitasi kegiatan warganya dalam hal apapun. Dan selalu meringankan beban masyarakatnya. (014/KIMABS)

Media (Foto atau Video)

Tertib-Administrasi-Syarat-Utama-Pencairan-Dana-Santunan-Kematian_304445.jpg

30 Mar 2018

·

Desaabiansemal

·

495 kali dibaca