<pre id="m_-8917316263938349154yMail_cursorElementTracker_1525045866624" style="white-space: pre-wrap; font-size: 12.8px; font-family: inherit; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px;"> </pre> <div> <pre id="m_-8917316263938349154yMail_cursorElementTracker_1525045866624" style="white-space: pre-wrap; font-size: 12.8px; font-family: inherit; margin-top: 0px; margin-bottom: 0px;"> Abiansemal (30/04/2018) <span style="font-family: inherit; font-size: 12.8px;">KPU (komisi pemilihan Umum) telah menetapkan tanggal  27 juni 2018 sebagai hari pemilihan serentak pilkada 2018.  Perangkat kerja mulai dibentuk PPS dan PPDP menjadi ujung tombaknya. Dan salah satu tugas pokonya adalah menyusun Daftar Pemilihan Sementara, Menjalankan proses Daftar Pemilihan Sementara menjadi Daftar Pemilihan Tetap.</span></pre> </div> <div>  </div> <div>         Pada kesempatan ini penulis ingin memberikan sedikit gambaran mengenai proses yang berlangsung :</div> <ol> <li> PPDP (petugas pemuktahiran data pemilih) melakukan pencoklitan data dengan mendatanggi calon pemilih, menambahkan pemilih baru, mencoret data pemilih bila tidak memenuhi syarat. </li> <li> Berdasarkan hasil pencoklitan tersebut yang mana hasilnya telah diserahkan ke PPS, dan telah memenuhi persyaratan dibuat berita acara. Maka PPS menyusun Daftar Pemilih Hasil Permutahiran.</li> <li> Setelah penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran selesai, PPS melakukan rapat pleno untuk mencocokan data dengan pihak-pihak terkait. Dilakukan perbaikan data jika terdapat usulan dari pihak PPDP, PPL atau tim kampanye PASLON.</li> <li> Berdasarakan hasil rapat pleno tersebut maka disusunlah DPS (daftar pemilih sementara).</li> <li> Pengumuman DPS dan menunggu tangapan masyarakat terhadap DPS, jika terdapat kesalahan maka dilakukan perbaikan. Perbaikan DPS berdasarkan masukan dari masyarakat tersebut akan ditindak lanjuti oleh PPS dan hasilnya menjadi rekapan DPSHP (daftar pemilih sementara hasil perbaikan).</li> <li> Hasil dari DPSHP berupa softcopy dan rekapnya diserahkan PPK dan KPU, dan akan diproses menjadi Daftar Pemilih Tetap.</li> <li> Pengumuman DPT kepada masyrakat, dalam kesempatan tersebut masyarakat diberikan untuk memberi tanggapan dan masukan terhadap DPT.</li> <li> Jika te<span style="font-family: inherit; font-size: 12.8px;">rdapat pemilih atau warga memberikan tanggapan bahwasanya belum terdaftar dalam DPT, maka PPS memberikan penjelasan bahwa warga </span></li> </ol> <div> <span style="font-family: inherit; font-size: 12.8px;">tersebut masih dapat menggunakan haknya dengan datang ke TPS dengan membawa dokumen kependudukan yaitu E-KTP dan pemilih menggunakan hak pilihnya sebagai DPTb (daftar pemilih tambahan). </span></div> <div> (006/KIMABS)</div> <div>  </div> <div>  </div>
Pesta Demokrasi, Mengenal Proses DPS menjadi DPT
30 Apr 2018