Antrean Pelayanan Aktivasi dan Validasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)
Dalam rangka percepatan integrasi data kependudukan digital, Pelayanan Aktivasi dan Validasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dilayani langsung di Kantor Desa Abiansemal. Mohon dipastikan sebelum datang ke Kantor Desa, Anda sudah mengunduh aplikasi IKD dan menyelesaikan pendaftaran awal secara mandiri dari rumah.
- 1 Pilih tanggal berwarna hijau pada kalender (tanggal abu-abu tidak tersedia; merah berarti kuota penuh atau hari libur).
- 2 Isi NIK (16 digit) dan Nama pada formulir pendaftaran.
- 3 Jawab pertanyaan hitungan, lalu klik Daftar.
- 4 Simpan nomor antrean yang muncul setelah pendaftaran berhasil.
Catatan: setelah pukul 15.00, tanggal hari ini tidak dapat dipilih. Pendaftaran untuk tanggal lampau tidak diizinkan.
Tersedia
Penuh
Tidak tersedia
Persyaratan Sebelum Datang ke Kantor Desa
- Smartphone (Android / iPhone) dengan koneksi internet aktif
- KTP-elektronik fisik (atau mengingat 16 digit NIK)
- Alamat email aktif yang dapat dibuka di smartphone
- Nomor HP aktif
Langkah Pendaftaran Mandiri (Dari Rumah)
- Unduh aplikasi resmi IKD Ditjen Dukcapil Kemendagri:
- Buka aplikasi IKD, lalu isi NIK, email aktif, dan nomor HP aktif.
- Lakukan verifikasi wajah (swafoto/selfie) sesuai instruksi aplikasi.
- Setelah pendaftaran berhasil, layar aplikasi akan menampilkan instruksi untuk Scan QR Code.
Proses Validasi di Kantor Desa Abiansemal
- Datang ke Kantor Desa Abiansemal dan tunjukkan tampilan aplikasi IKD yang meminta Scan QR Code kepada petugas operator.
- Petugas operator desa akan memindai (scan) QR Code pada aplikasi Anda.
- Buka tautan verifikasi yang dikirimkan oleh sistem ke email Anda.
- Masukkan PIN transaksi IKD Anda untuk menyelesaikan proses aktivasi.